Sabtu, 11 Mei 2019

Tamsil oh Tamsil

Tamsil oh Tamsil
Oleh : Yulis Riyadi

Keriuhan minggu ini dikalangan guru, khususnya guru honorer adalah tentang pembayaran atau pencairan honor tambahan penghasilan atau Tamsil. Tidak dipungkiri banyak sekali guru honorer yang sangat menanti nanti dan harap harap cemas (seperti acara tv yang pernah tayang sudah lama sekali ..hehe) apalagi bulan ini sudah masuk bulan Puasa atau Ramadhan dimana honor ini akan sangat membantu kelancaran asupan selama menjalani sahur dan buka puasa, lebih jauh lagi mungkin untuk persiapan Lebaran 1 Syawal 1440 Hijriyah.

Penghasilan ini ditujukan untuk guru guru honorer yang tidak mendapatkan bantuan apapun dari pos manapun selain honor mengajar di sekolah termasuk Tenaga Administrasi Sekolah bahkan penjaga sekolah dan Satpam Sekolah pun dikabarkan ada yang mendapatkan juga.  Penghasilan ini diberikan oleh pemerintah Kotamadya Bandung sebagai inisiatif dalam memberi kesejahteraan pada guru honorer bahkan pemerintah kota memberikan payung hukumnya yaitu Peraturan Walikota Bandung no 14 tahun 2019.

Namun permasalahan tetap saja terjadi karena dinilai tidak bisa mewadahi semua aspirasi guru honorer (diberikan santunan..hehe) karena tidak semua guru hororer masuk kedalam kriteria yang dimaksudkan dalam perwal tersebut. Sudah seharusnya setiap guru mendapatkan tambahan penghasilan tanpa harus melewati kriteria yang terlalu rumit, karena pemerintah sudah banyak terbantu oleh para pahlawan tanpa tanpa jasa ini. Keluhan yang tidak berujung ini membuat sebagian guru honorer menyarankan lebih baik kembali saja ke format seperti Tunjangan Daerah atau Dana Hibah sebelumnya yang tidak terlalu rumit prosedurna, karena menurut mereka “teu nanaon saeutik oge nu penting mah lancar jeung kabagean sarerea”. Tentu saja akan lain cerita untuk guru honorer yang sudah masuk kriteria karena akan terjadi pengurangan hhonorarium yang signifikan. Belum lagi dijanjikan bahwa yang lulusan S1 dan linier akan mendapatkan tunjangan (katanya) sebesar UMK dan yang tidak linier sedikit dibawah UMK ini akan sangat merugikan lagi karena ini cukup banyak pesertanya.  Tapi ada sedikit pertanyaan kenapa Tenaga Administrasi Sekolah tidak disebutkan linier dan tidak linier. Bahkan kalau satpam sekolah pun seharusnya punya sertifikat pendidikan satpam (peace pak satpam..hehe) untuk yang menerima honor tambahan.

Permasalahan lainnya adalah guru honorer yang tadinya dapat honor tambahan tiba tiba tahun ini tidak mendapatkan lagi karena tercoret dari database dengan alasan belum jelas. Seharusnya kalau sudah menerima jangan sampai tercoret lagi karena menurut penulis kalau sudah masuk kriteria sebelumnya, kemudian untuk yang belum masuk kriteria  segera dicarikan cara agar “teu ngegel curuk teuing” (maaf bahasa sunda..hehe), karena tidak baik kita bersenang senang sementara sebagaian honorer lainnya hanya menelan air liur saja.  Selain itu juga ada sekitar kurang lebih 900 orang guru honorer dan TAS  serta satpam yang harus mengajukan ulang berkas ke Dinas Pendidikan Kota mungkin untuk melengkapi kekurangan data.

Tapi menurut Forum Guru Honorer setidaknya ada beberapa kendala yang terdeteksi yang mungkin bisa dicarikan solusinya, diantaranya adalah :
1. Karena tidak sinkron dapodik pada Disdik Sync di bulan Nop 2018 ter delete
2. Jumlah jam kurang 24 jam di sekolah Induk, padahal bila digabung dengan sekolah Non Induk bisa lebih dari 24 jam. Akhirnya ter delete
3. Jumlah Rombel sekolah yang sedikit karena tidak memenuhi 24 jam guru2 dan TAS nya. Akhirnya ter Delete
4. Guru Tidak S1/D4 meskipun masa kerja sudah lama. Akhirnya ter delete
5. Rasio Murid Paud Formal TK Harus 15:1, jika kurang di Delete, tapi PAUD Non Formal Rasio Murid 8-12 tidak  di Delete.
6. Paud Formal TK harus S1 tidak S1 di Delet, Paud Non Formal SMA tidak di delete.
7. Dulu yang sudah Sertifikasi masih bisa menerima sekarang di delete, Padahal anggarannya berbeda, yang sertifikasi dari Pusat, yang Hotam dari APBD.
8. SK awalnya dari tahun 2017 biasanya tahun kmarin dapat, sekarang tidak
9. Tidak ada nya kesempatan memperbaharui data. Data langsung di block.

Penulis sangat bersimpati terhadap guru honor yang selalu luput dari bantuan bahkan ada yang sudah masuk semua kriteria tapi tetap saja tidak dapat bantuan, mungkin ini sudah jalannya harus begitu, sabar saja ya bapak/ibu guru karena rejeki milik Allah bukan milik Mang Oded apalagi milik dinas (hehe..). Untuk sedikit memberi solusi untuk membantu Mang Oded lancar dalam  membuat sistem yang sederhana dan praktis mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi guru honorer dan TAS.
1.Honor dasar ( misal 300 ribu rupiah/bulan seperti hibah ..lebih besar lebih bagus..hehe)
2.Honor masa kerja/pengabdian (misal pertahun 50 ribu kalau terlalu besar ya 25 ribu..hehe)
3.honor lulusan (misal : s1/d4  - 500rb, d3 – 400rb, sma – 300rb) non linier kurangi 50rb..
4.honor lainnya (lanjutkan jika adalagi) misal : makan minum,  transport, kreativitas dll.
Di jamin dengan sistem ini mungkin tidak akan ada yang terdelete. 😁

Dengan sistim sederhana ini setidaknya akan mengembalikan ke jalan yang benar (back to school 🙂) guru guru honorer yang memilik menjadi ojek profesional sebagai pengganti penghasilan dimana mereka tidak mendapatkan Tamssil tahun ini dengan berbagai alasan.

“Berhentilah mencari kekurangan guru honorer tapi hargailah kelebihannya”

 
Design by Wordpress Theme Template Blog Free | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes