Nama:M.ikmal.H Kelas:VII-B 1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2.pasal 31 ayat 1 3.-diberikan sanksi -seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun -berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
Jawaban : 1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara ; a. membunuh anggota kelompok; b. membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian; d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 ayat 1
3. Harus dilaporkan ke Pengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat berumur 18 tahun ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
jawaban: 1.kejahatan genosida adalah kejahatn yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan\memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik\mentalyang berat terhadap anggota-anggota kelompok c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibat kan kemusnahan secara fisik baik kesuluruhan atau sebagian d.memindahkan tindakan-tindakan bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain
2.pasal 32 ayat 1
3.diberi sanksi terhadap orang yang melanggar HAM seberat dia melakukan pelanggaran HAM
jawaban: 1.kejahatan genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau anggota kelompok misalnya bangsa,ras,etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh sesama kelompok b.melakukan kekerasan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian d.mencegah tindakan-tindakan yang bertujuan untuk memunculkan kelompok baru e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.pasal 31 ayat 1
3.harus diberi sanksi yang sangat berat atau sepadan yang dilakukan oleh pelanggar HAM
1. kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ,ras, kelompok enis,kelompok agama dengan cara :
a. membunuh anggota kelompok. b. membuat menderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota angota keompok . c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian d. melaksanakan tindakan tindakan yan bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok . e. memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok terrentu ke kelompok lain
2. pasal 31 ayat 1
3.dilaporkan ke pengadilan HAM berat dan di beri sanksi seberat beratnya berumur 18 tahun ke atas
Nama :Intan Nenden Febrianti Kelas :7c Hari,Tanggal :Sabtu,16 Februari 2013 Jawaban! 1.a. Membunuh anggota kelompok b.Membuat penderitaan fisik / mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2.Pasal 31 ayat 1 3.Dilaporkan kepada yang berpihak dan di beri sanksi
Jawaban: 1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara; a.membunuh anggota kelompok, b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang nengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian, d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok , e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2.pasal 31 ayat 1. 3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di hukum seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun ke atas
1. genosida ialah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara -membunuh anggota kelompok.
2. pasal 31 ayat 1.
3. di laporkan ke pengadilan HAM, di beri sanksi yang sangat berat,atau di hukum seberat beratnya bagi pelanggar yg berumur lebih dari 18 tahun ke atas.
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1 Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas
1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama,dengan cara: a. Membunuh anggota kelompok b. Membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian d. Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain 2. Pasal 31 ayat 1 3. Dilaporkan ke pengadilan HAM yang berwajib dan diberi sanksi yang berat untuk pelanggar HAM yang umurnya 18 tahun ke atas
1. genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnakan seluruh/sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara : a. membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap angota-anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain 2. pasal 31 ayat 1 3. dilaporkan ke pihak HAM yang berwajib dan diberi sanksi yang berat untuk pelanggar HAM yang umurnya 18 tahun ke atas
1.Genosida merupakan perubahan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama : A. membunuh anggota kelompok B. Membuat penderitaan fisik/mental yg berat terhadap anggota" kelompok C. Memindahkan secara paksa anak" dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 ayat 1
3. Harus di beri sanksi dan di hukum seberat_beratnya untuk umur 18 tahun ke atas
Nama : Robby Batara Permana Kelas : VII - C SMP MUHAMMADYAH 3
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2. Pasal 31 ayat 1
3.Harus di beri sanksi dan hukuman seberat - berat nya untuk umur 18 ke atas
Nama:Yuga Ubaidillah Kelas:VII-B 1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok. b.memberikan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok. c.melaksanakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.dst 2.pasal 31 ayat 1 3.diberi sanksi dan dihukum oleh pengadilan HAM Bila pelanggar berumur lebih dari 18 tahun.
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok. b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian .
2. pasal 31 ayat 1 3. diberi hukuman atau sanksi yang seberat-beratnya apabila pelanggar berumur 18 tahun ke atas
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan sebagian kelompok bangsa,ras,etnis dengan cara : a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan.
2.pasal 31 ayat 1
3.diberi hukuman atau sanksi seberat-berat nya apabila pelanggar berumur 18 tahun ke atas .
1) kejahatan genosiga merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan / memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras kelompok etnis,kelompok agama a. membunuh anggota kelompok b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian d. melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah ke lahiran di dalam kelompok. 2) pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan 3) diberi hukuman atau sanksi yang berat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas
1) kejahatan genosiga merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan / memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras kelompok etnis,kelompok agama a. membunuh anggota kelompok b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian d. melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah ke lahiran di dalam kelompok. 2) pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan 3) diberi hukuman atau sanksi yang berat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas
Nama: hasna nurlatifah kelas: VII B 1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok. b.memberikan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok. c.melaksanakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.dst 2.pasal 31 ayat 1 3.diberi sanksi dan dihukum oleh pengadilan HAM Bila pelanggar berumur lebih dari 18 tahun.
1. kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras ,kelompok etnis,kelompok agama a. membunuh anggota kelompok b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik ke seluruhan atau sebagian
2. pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : setiap oarng berhak mendapat pendidikan
3. di beri hukuman atau sanksi yang berat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas .
1.kejahatan genosida merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama a. membunuh anggota kelompok b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap aanggota anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik ke seluruhan atau sebagian
2. pasal 31 ayat 1 yang berbunyi :setiap orang berhak mendapat pendidikan
3. di beri hukum atau sanksi yang berat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas.
1 kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama. a. membunuh anggota kelompok
2.pasal 31 ayat 1
3. di beri hukum atau sanski yang berat apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas
1. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,kelompok etnis,ras,kelompok agama. Jadi,biasa di bilang kejahatan genosida yaitu suatu pembunuhan massal. a. membunuh anggota kelompok b. membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik keseluruhan/sebagian
2. UUD 1945 pasal 31 ayat 1
3. apabila pelanggarnya berumur 18 tahun ke atas maka akan diberikan hukuman/sanksi yang seberat-beratnya.
1. kejahatan genosida merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud utuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ,ras, kelompok etnis, kelompok agama a. membunuh anggota kelompok b. membuat penderita fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok . c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik ke seluruh atau sebagian
2. pasal 31 ayat 1
3. di beri hukuman atau di beri sanksi yg berat jika orang yang melanggarnya sudah berumur 18 tahun
1.kejahatan genosida merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud di hancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ,, kelompok etnis ,, kelompok adama ... jadi bisa di bilang kejahatan genosida yaitu seatu pembunuhan masal .. A.membunuh anggota kolompok B. memberikan penderitaan pisik
2. UUD 1945 pasal 31 ayat 1
3. apabila pelanggaran berumur 18 ke atas maka harus di hukum dengan hukuman yang seberat-berat nya
Nama : ARSHKY MUNTAZMAHAL Kelas : VII-A 1. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh / sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok, contoh nya: -memindahkan tindakan-tindakan bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok. -membunuh anggota kelompok. -membuat penderita fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok. -menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian. -memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok yang lain nya. 2. pasal 31 ayat 1 3. *diberi sanksi seberat-berat nya jika pelaku usian nya sudah lebih dari 18 tahun. *dilaporkan ke pihak yang berwajib.
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,rasa,etnis,agama,dengan cara A.Membunuhkan anggota kelompok B.Memberikan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok . C.Menciptakan kondisi kehidupan kelopok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keselurahan atau sebagian . 2.Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi :setiap orang berhak mendapat pendidikan . 3.Di beri hukuman atau sanksi yang seberat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas.
NAMA:ADELIANI SIVA FAUZIAH KELAS:VII-A a. membunuh anggota kelompok. b. membuat menderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota angota keompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian d. melaksanakan tindakan tindakan yan bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.UUD 1945 PASAL 31 AYAT 1
3..Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di hukum seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun ke atas
1. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh / sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok, contoh nya: -memindahkan tindakan-tindakan bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok. -membunuh anggota kelompok. -membuat penderita fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok. -menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian. -memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok yang lain nya. 2. pasal 31 ayat 1 3. *diberi sanksi seberat-berat nya jika pelaku usian nya sudah lebih dari 18 tahun. *dilaporkan ke pihak yang berwajib. 19 Februari 2013 17.14
nama:vira fitriani kelas:7-b 1.kejahatan genosidamerupakan perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras ,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderita fisik/mental yg berat terhadap anggota anggota kelompok c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibat kan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan atau pun sebagai nya 2.uud 1945 pasal 31 ayai 1 berbunyi:setiap orang berhak mendapat kan pendidikan 3.di beri sanksi seberat berat nya jika palaku usianua sudah lebih dari18 tahun di laporkan ke pihak yang berwajib
nama:putri badriani kelas :7-c 1.kejahatan genosida merupakan perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara : a. membunuh anggota kelompok b. membuat penderita fisik/mental yg berat terhadap anggota-anggota kelompok c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusuhan secara fisik baik kesuluruhsn atau pun sebagai nya 2. uud 1945 pasal 31 ayat 1 berbunyi:setiap orang berhak mendapatkan pendidikan 3. di beri sanksi seberat nya jiwa palaku usianua sudah lebih dari 18 tahun di laporkan ke pihak yg berwajib
1. a. membunuh anggota kelompok. b. membuat menderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota angota keompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian d. melaksanakan tindakan tindakan yan bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2. UUD 1945 PASAL 31 AYAT 1
3. Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di hukum seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun ke atas
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara : a. membunuh anggota kelompok b. membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian d. melaksanakan tindakan-tindakn yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 Ayat 1
3. di hukum seberat-beratnya jika umur pelaku pelanggaran umur 18 tahun ke atas
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1 Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas
nama : apriliani dwi yanti nugraha kelas : 7c JAWABAN
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1 Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas .
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1 Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas .
1.genosida adalah sebuah pembantain besar-besaran yang di lakukan secara sistematis terhadap satu suku bangsa maupun kelompok tertentu dengan malsud memunahkan bangsa/kelompok tersebut. 2.pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:setiap orang berhak mendapat pendidikan yang layak 3.dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi yaitu hukuman yang seberat-beratnya bagi pelanggar berumur 18 tahun ke atas.
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahaan secara fisik d.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok e.memindah kan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2. pasal 31 ayat 1 3.Dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau diberi sanksi.
1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok. b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik. d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok. e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain.
2. Pasal 31 ayat 1 . Yang berbunyi: setiap orang berhak mendapat pendidikan.
3. dilaporkan ke pengadilan HAM dan diberi sanksi/hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun keatas.
1. genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara: A. membunuh anggota kelompok B. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik d. melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok e. memindah kan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2. pasl 31 ayat 1
3.di hukum seberat berat ny jika umur pelaku berumur 18 tahun ke atas
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1 Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas .
nama:kania dewi kls: 7b 1 . perbuata yang mempunyai magsud dan tujuan menghancurka kelompok,ras,etnis,kelompok agama dgn cara: a.membunuh anggota kelompok b. membuat penderitaan fisik/mental c.memusnahkan secara fisik d. tindakan yg memcegah kelahiran di dlm kelompok e. pemindahan anggota secara paksa 2.pasal 31ayat 1 3. di hukum seberat"nya / sesuai apa yg dia lakukan
nama :liana neng fitri kelas:7b 1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1 Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas
1. a. Membunuh anggota kelompok b.Membuat penderitaan fisik / mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 ayat 1
3. Dilaporkan kepada yang berpihak dan di beri sanksi,dan di hukum mati
1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2. pasal 31 ayat 1 Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3. Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas ,dan di hukum mati.
Jawaban : 1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara ; a. membunuh anggota kelompok; b. membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian; d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 ayat 1
3. Harus dilaporkan ke Pengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat berumur 18 tahun ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
Nama;Aditya Ismail . H kelas ;7c SMP Muhammadiyah 3
Jawaban
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa , ras , kelompok etnis , kelompok agama dengan cara ; a.Membunuh anggota kelompok. b.Membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap angota-anggotakelompok. c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian . d.Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Pasal 31 ayat 1
3. Harus dilaporkan ke Pengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat berumur 18 tahun ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan sluruh atau sebagian klompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara :
a.membunuh anggota kelompok. b.membuatpenderitaan fisik/mental yang berat terhadap angota-anggota kelompok. c.menciptakankondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok. e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelopok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1.
3.harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumr 18 thn ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
1.genosida adalah perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancur kn/memusnakan seluruh/sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kwlompok agama dengan cara : A.membunuh anggota kelompok B.membuat penderita fisik/mental yg berat terhadap anggota-anggota kelompok C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibat kn kemusnahan secara fisik baik keseluruhan maupun sebagian D. melaksakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok lain E.memindah kan secara paksa anak-anak darikelompok tertentu kekelompok lain
2.pasal 31 ayat 1
3.harus dilapor kan kepengadilan HAM jika pelaku pelangggaran HAM berat 18 tahun keatas pada saat pelanggaran dilakukan
1.genosida adalah perbuatan dilakukan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan /memusnakan seluruh/sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara : A.pembunuh anggota kelompok B. membuat penderitaan fisik/mental yg berat terhadap anggota-angota kelompok C. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibat kn kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian D. melaksanakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok E. memindah ka secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain
2. pasal 31 ayat 1
3. harus dilaporkan kepengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat 18 tahun keatas pada saat pelanggaran dilakukan
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok. b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. 2.uud pasal 31 ayat 1 3.-di beri sanksi -Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas
Nama:Astri purwati kelas:7B 1.Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. 2.pasal 31 ayat 1 3.diberi sanksi terhadap orang yang melanggar HAM seberat dia melakukan pelanggaran HAM
.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa , ras , kelompok etnis , kelompok agama dengan cara ; a.Membunuh anggota kelompok. b.Membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap angota-anggotakelompok. c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian . d.Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Pasal 31 ayat 1
3. Harus dilaporkan ke Pengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat berumur 18 tahun ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis dengan cara
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
nama:fachmi.n.s kelas:7-B 1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2.pasal 31 ayat 1 3.-diberikan sanksi -seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun -berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
1.kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara ; a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok 2.pasal 31 ayat 1 3.a.diberi sanksi b. 1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2.pasal 31 ayat 1 3.-diberikan sanksi -seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun -berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
1. Kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok, b. Membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok, c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian, d. Melaksanakan tindakan - tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain .
2. Pasal 31 ayat 1
3. a. Diberi sanksi b. Seseorang yg melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh seseorang yg berumur lebih dari 18 tahun c. Berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar berumur lebih dari 18 tahun
1. Kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok, b. Membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok, c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian, d. Melaksanakan tindakan - tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain .
2. Pasal 31 ayat 1
3. a. Diberi sanksi b. Seseorang yg melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh seseorang yg berumur lebih dari 18 tahun c. Berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar berumur lebih dari 18 tahun
1. Kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok, b. Membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok, c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian, d. Melaksanakan tindakan - tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain .
2. Pasal 31 ayat 1
3. a. Diberi sanksi b. Seseorang yg melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh seseorang yg berumur lebih dari 18 tahun c. Berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar berumur lebih dari 18 tahun
1.kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara ; a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok 2.pasal 31 ayat 1 3.a.diberi sanksi b. 1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2.pasal 31 ayat 1 3.-diberikan sanksi -seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun -berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
nama:d.apsal.a kelas:7a jawaban: 1. Kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok, b. Membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok, c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian, d. Melaksanakan tindakan - tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain .
2. Pasal 31 ayat 1
3. a. Diberi sanksi b. Seseorang yg melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh seseorang yg berumur lebih dari 18 tahun c. Berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar berumur lebih dari 18 tahun
1.kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara ; a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok 2.pasal 31 ayat 1 3.a.diberi sanksi b. 1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2.pasal 31 ayat 1 3.-diberikan sanksi -seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun -berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
jawaban 1.kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara ; a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok 2.pasal 31 ayat 1 3.a.diberi sanksi b. 1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian. d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2.pasal 31 ayat 1 3.-diberikan sanksi -seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun -berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara: a.membunuh anggota kelompok. b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok. c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian .
2. pasal 31 ayat 1 3. diberi hukuman atau sanksi yang seberat-beratnya apabila pelanggar berumur 18 tahun ke atas
74 komentar:
Nama:M.ikmal.H
Kelas:VII-B
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1
3.-diberikan sanksi
-seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun
-berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
Nama : Tanti Sulastri
Kelas : VII-A
Jawaban :
1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara ;
a. membunuh anggota kelompok;
b. membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian;
d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 ayat 1
3. Harus dilaporkan ke Pengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat berumur 18 tahun ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
Nama:M.yanuar
kelas:7a
jawaban:
1.kejahatan genosida adalah kejahatn yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan\memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik\mentalyang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibat kan kemusnahan secara fisik baik kesuluruhan atau sebagian
d.memindahkan tindakan-tindakan bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain
2.pasal 32 ayat 1
3.diberi sanksi terhadap orang yang melanggar HAM seberat dia melakukan pelanggaran HAM
nama:ilham nugraha
kelas:7-A
jawaban:
1.kejahatan genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau anggota kelompok misalnya bangsa,ras,etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh sesama kelompok
b.melakukan kekerasan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian
d.mencegah tindakan-tindakan yang bertujuan untuk memunculkan kelompok baru
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.pasal 31 ayat 1
3.harus diberi sanksi yang sangat berat atau sepadan yang dilakukan oleh pelanggar HAM
nama : Rin Rin Riska Dewi
kelas : VII b
jawaban :
1. kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ,ras, kelompok enis,kelompok agama dengan cara :
a. membunuh anggota kelompok.
b. membuat menderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota angota keompok .
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian
d. melaksanakan tindakan tindakan yan bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok .
e. memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok terrentu ke kelompok lain
2. pasal 31 ayat 1
3.dilaporkan ke pengadilan HAM berat dan di beri sanksi seberat beratnya berumur 18 tahun ke atas
Nama :Intan Nenden Febrianti
Kelas :7c
Hari,Tanggal :Sabtu,16 Februari 2013
Jawaban!
1.a. Membunuh anggota kelompok
b.Membuat penderitaan fisik / mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Pasal 31 ayat 1
3.Dilaporkan kepada yang berpihak dan di beri sanksi
nama:Alvina Dwi Nurainny
kelas:VII-A
Jawaban:
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara;
a.membunuh anggota kelompok,
b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang nengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian,
d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok ,
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1.
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di hukum seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun ke atas
Nama ; Ari Ramdan
Kelas; 7A
1. genosida ialah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara -membunuh anggota kelompok.
2. pasal 31 ayat 1.
3. di laporkan ke pengadilan HAM, di beri sanksi yang sangat berat,atau di hukum seberat beratnya bagi pelanggar yg berumur lebih dari 18 tahun ke atas.
Nama : Wulan Nur Latifah
Kelas : VII-C
JAWABAN
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1
Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas
Nama : fasha ayu adiningsih
Kelas : VII-B
1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama,dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok
b. Membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian
d. Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain
2. Pasal 31 ayat 1
3. Dilaporkan ke pengadilan HAM yang berwajib dan diberi sanksi yang berat untuk pelanggar HAM yang umurnya 18 tahun ke atas
Nama : nurul khodijah
kelas : VII-A
1. genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnakan seluruh/sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara :
a. membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap angota-anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian
d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain
2. pasal 31 ayat 1
3. dilaporkan ke pihak HAM yang berwajib dan diberi sanksi yang berat untuk pelanggar HAM yang umurnya 18 tahun ke atas
nama : yunita amanah
kelas : VII C
1.Genosida merupakan perubahan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama :
A. membunuh anggota kelompok
B. Membuat penderitaan fisik/mental yg berat terhadap anggota" kelompok
C. Memindahkan secara paksa anak" dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 ayat 1
3. Harus di beri sanksi dan di hukum seberat_beratnya untuk umur 18 tahun ke atas
Nama : Robby Batara Permana
Kelas : VII - C
SMP MUHAMMADYAH 3
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2. Pasal 31 ayat 1
3.Harus di beri sanksi dan hukuman seberat - berat nya untuk umur 18 ke atas
Nama:Yuga Ubaidillah
Kelas:VII-B
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok.
b.memberikan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok.
c.melaksanakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.dst
2.pasal 31 ayat 1
3.diberi sanksi dan dihukum oleh pengadilan HAM Bila pelanggar berumur lebih dari 18 tahun.
Nama :zam zam.N
Kelas :VII-C
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok.
b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian .
2. pasal 31 ayat 1
3. diberi hukuman atau sanksi yang seberat-beratnya apabila pelanggar berumur 18 tahun ke atas
Nama:Nurul.Aura.Fadillah
Kellas:VII C
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan sebagian kelompok bangsa,ras,etnis dengan cara :
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan.
2.pasal 31 ayat 1
3.diberi hukuman atau sanksi seberat-berat nya apabila pelanggar berumur 18 tahun ke atas .
nama :isna nurul fadilah
kelas :VII-C
1) kejahatan genosiga merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan / memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras kelompok etnis,kelompok agama
a. membunuh anggota kelompok
b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian
d. melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah ke lahiran di dalam kelompok.
2) pasal 31 ayat 1
yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3) diberi hukuman atau sanksi yang berat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas
Nama:uvika nurul fajarrini
Kelas:VII C
1.Genosida adalah perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan sebagai kelompok bangsa,ras,etnis.
2.pasal 31 ayat 1
3.diberi hukum atau sanksi seberat-berat nya apabila pelangar berumur 18 tahun ke atas
Nama: Ria meirania
kelas: VII B
jawab:
1) kejahatan genosiga merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan / memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras kelompok etnis,kelompok agama
a. membunuh anggota kelompok
b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian
d. melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah ke lahiran di dalam kelompok.
2) pasal 31 ayat 1
yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3) diberi hukuman atau sanksi yang berat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas
Nama: hasna nurlatifah
kelas: VII B
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok.
b.memberikan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok.
c.melaksanakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.dst
2.pasal 31 ayat 1
3.diberi sanksi dan dihukum oleh pengadilan HAM Bila pelanggar berumur lebih dari 18 tahun.
nama : ernita rahmawati
kelas :VII-C
1. kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras ,kelompok etnis,kelompok agama
a. membunuh anggota kelompok
b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik ke seluruhan atau sebagian
2. pasal 31 ayat 1
yang berbunyi : setiap oarng berhak mendapat pendidikan
3. di beri hukuman atau sanksi yang berat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas .
nama :delia ananda putri
kelas :VII-C
1.kejahatan genosida merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama
a. membunuh anggota kelompok
b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap aanggota anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik ke seluruhan atau sebagian
2. pasal 31 ayat 1
yang berbunyi :setiap orang berhak mendapat pendidikan
3. di beri hukum atau sanksi yang berat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas.
nama : selly febrianti
kelas :VII-C
1 kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama.
a. membunuh anggota kelompok
2.pasal 31 ayat 1
3. di beri hukum atau sanski yang berat apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas
Nama: Ismi Luthfi .A.
Kelas : VII-B
1. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,kelompok etnis,ras,kelompok agama. Jadi,biasa di bilang kejahatan genosida yaitu suatu pembunuhan massal.
a. membunuh anggota kelompok
b. membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik keseluruhan/sebagian
2. UUD 1945 pasal 31 ayat 1
3. apabila pelanggarnya berumur 18 tahun ke atas maka akan diberikan hukuman/sanksi yang seberat-beratnya.
nama : Salsa Julyantina
kelas : VII_A
1. kejahatan genosida merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud utuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ,ras, kelompok etnis, kelompok agama
a. membunuh anggota kelompok
b. membuat penderita fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok .
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik ke seluruh atau sebagian
2. pasal 31 ayat 1
3. di beri hukuman atau di beri sanksi yg berat jika orang yang melanggarnya sudah berumur 18 tahun
Nama:Sindi.Jusmilenia.Putri
Kelas:VII-A
SMP:MUHAMMADIYAH 3
JAWABAN
1.kejahatan genosida merupakan perbuatan yang di lakukan dengan maksud di hancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ,, kelompok etnis ,, kelompok adama ... jadi bisa di bilang kejahatan genosida yaitu seatu pembunuhan masal ..
A.membunuh anggota kolompok
B. memberikan penderitaan pisik
2. UUD 1945 pasal 31 ayat 1
3. apabila pelanggaran berumur 18 ke atas maka harus di hukum dengan hukuman yang seberat-berat nya
Nama : ARSHKY MUNTAZMAHAL
Kelas : VII-A
1. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh / sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok, contoh nya:
-memindahkan tindakan-tindakan bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
-membunuh anggota kelompok.
-membuat penderita fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
-menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian.
-memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok yang lain nya.
2. pasal 31 ayat 1
3. *diberi sanksi seberat-berat nya jika pelaku usian nya sudah lebih dari 18 tahun.
*dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Nama : Hani kurniasih
Kelas : VII B
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,rasa,etnis,agama,dengan cara
A.Membunuhkan anggota kelompok
B.Memberikan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok .
C.Menciptakan kondisi kehidupan kelopok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keselurahan atau sebagian .
2.Pasal 31 ayat 1
yang berbunyi :setiap orang berhak mendapat pendidikan .
3.Di beri hukuman atau sanksi yang seberat beratnya apabila melanggar berumur 18 tahun ke atas.
NAMA:ADELIANI SIVA FAUZIAH
KELAS:VII-A
a. membunuh anggota kelompok.
b. membuat menderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota angota keompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian
d. melaksanakan tindakan tindakan yan bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.UUD 1945 PASAL 31 AYAT 1
3..Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di hukum seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun ke atas
NAMA:RISYANA SALSABILA
KELS:VII-A
1. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh / sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok, contoh nya:
-memindahkan tindakan-tindakan bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
-membunuh anggota kelompok.
-membuat penderita fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
-menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan ke musnahan secara fisik baik keseluruhan atau sebagian.
-memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok yang lain nya.
2. pasal 31 ayat 1
3. *diberi sanksi seberat-berat nya jika pelaku usian nya sudah lebih dari 18 tahun.
*dilaporkan ke pihak yang berwajib.
19 Februari 2013 17.14
nama:vira fitriani
kelas:7-b
1.kejahatan genosidamerupakan perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras ,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderita fisik/mental yg berat terhadap anggota anggota kelompok
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibat kan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan atau pun sebagai nya
2.uud 1945 pasal 31 ayai 1
berbunyi:setiap orang berhak mendapat kan pendidikan
3.di beri sanksi seberat berat nya jika palaku usianua sudah lebih dari18 tahun di laporkan ke pihak yang berwajib
nama:putri badriani
kelas :7-c
1.kejahatan genosida merupakan perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
a. membunuh anggota kelompok
b. membuat penderita fisik/mental yg berat terhadap anggota-anggota kelompok
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusuhan secara fisik baik kesuluruhsn atau pun sebagai nya
2. uud 1945 pasal 31 ayat 1
berbunyi:setiap orang berhak mendapatkan pendidikan
3. di beri sanksi seberat nya jiwa palaku usianua sudah lebih dari 18 tahun di laporkan ke pihak yg berwajib
nama: marisa oktaviani
kelas: 7-a
nama: marisa oktaviani
kelas : 7-a
1. a. membunuh anggota kelompok.
b. membuat menderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota angota keompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian
d. melaksanakan tindakan tindakan yan bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2. UUD 1945 PASAL 31 AYAT 1
3. Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di hukum seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun ke atas
Nama: Cica Nur Septiani
Kelas: VII-A
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
a. membunuh anggota kelompok
b. membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian
d. melaksanakan tindakan-tindakn yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 Ayat 1
3. di hukum seberat-beratnya jika umur pelaku pelanggaran umur 18 tahun ke atas
nama : ilham akbar
kelas : 7b
JAWABAN
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1
Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas
nama : apriliani dwi yanti nugraha
kelas : 7c
JAWABAN
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1
Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas .
Nama : Karlita Oktaviani
Kelas : 7C
JAWABAN
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1
Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas .
Nama:cucu suprihatin
kelas:7-b
jawaban
1.genosida adalah sebuah pembantain besar-besaran yang di lakukan secara sistematis terhadap satu suku bangsa maupun kelompok tertentu dengan malsud memunahkan bangsa/kelompok tersebut.
2.pasal 2 ayat 1
yang berbunyi:setiap orang berhak mendapat pendidikan yang layak
3.dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi yaitu hukuman yang seberat-beratnya bagi pelanggar berumur 18 tahun ke atas.
Nama :Sania silviani
Kelas :7b
JAWABAN
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahaan secara fisik
d.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok
e.memindah kan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2. pasal 31 ayat 1
3.Dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau diberi sanksi.
Nama: Anita Apriyanti
Kelas: VII-A
1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, kelompok agama dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok.
b. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain.
2. Pasal 31 ayat 1 .
Yang berbunyi: setiap orang berhak mendapat pendidikan.
3. dilaporkan ke pengadilan HAM dan diberi sanksi/hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun keatas.
nama:billah hamidah
kelas:7 b
jawaban
1. genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagai kelompok
bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara:
A. membunuh anggota kelompok
B. membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
d. melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok
e. memindah kan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2. pasl 31 ayat 1
3.di hukum seberat berat ny jika umur pelaku berumur 18 tahun ke atas
Nama : M.aghist saputra
Kelas : 7a
JAWABAN
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1
Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas .
nama:kania dewi
kls: 7b
1 . perbuata yang mempunyai magsud dan tujuan menghancurka kelompok,ras,etnis,kelompok agama dgn cara:
a.membunuh anggota kelompok
b. membuat penderitaan fisik/mental
c.memusnahkan secara fisik
d. tindakan yg memcegah kelahiran di dlm kelompok
e. pemindahan anggota secara paksa
2.pasal 31ayat 1
3. di hukum seberat"nya / sesuai apa yg dia lakukan
nama :liana neng fitri
kelas:7b
1.Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2.pasal 31 ayat 1
Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3.Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas
Nama ; Deri Nurdin
Kelas ; 7-A
1. a. Membunuh anggota kelompok
b.Membuat penderitaan fisik / mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 ayat 1
3. Dilaporkan kepada yang berpihak dan di beri sanksi,dan di hukum mati
Nama; Dani Sobari
Kelas; 7-A
1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,kelompok agama dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
D.melaksanakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
E.memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
2. pasal 31 ayat 1
Yang berbunyi : setiap orang berhak mendapat pendidikan
3. Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas ,dan di hukum mati.
nama:rossy puspitasari
kelas:7c
Jawaban :
1. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara ;
a. membunuh anggota kelompok;
b. membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian;
d. melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Pasal 31 ayat 1
3. Harus dilaporkan ke Pengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat berumur 18 tahun ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
Nama;Aditya Ismail . H
kelas ;7c
SMP Muhammadiyah 3
Jawaban
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa , ras , kelompok etnis , kelompok agama dengan cara ;
a.Membunuh anggota kelompok.
b.Membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap angota-anggotakelompok.
c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian .
d.Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Pasal 31 ayat 1
3. Harus dilaporkan ke Pengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat berumur 18 tahun ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
nama : anisa rizky kartika
kelas : 7b
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan sluruh atau sebagian klompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara :
a.membunuh anggota kelompok.
b.membuatpenderitaan fisik/mental yang berat terhadap angota-anggota kelompok.
c.menciptakankondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok.
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelopok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1.
3.harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumr 18 thn ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
nama : annisa rinjani putri
kelas : VII b
1.genosida adalah perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancur kn/memusnakan seluruh/sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kwlompok agama
dengan cara :
A.membunuh anggota kelompok
B.membuat penderita fisik/mental yg berat terhadap anggota-anggota kelompok C.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibat kn kemusnahan secara fisik baik keseluruhan maupun sebagian
D. melaksakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok lain
E.memindah kan secara paksa anak-anak darikelompok tertentu kekelompok lain
2.pasal 31 ayat 1
3.harus dilapor kan kepengadilan HAM jika pelaku pelangggaran HAM berat 18 tahun keatas pada saat pelanggaran dilakukan
nama : elsi nur apriyani
kelas : VII b
1.genosida adalah perbuatan dilakukan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan /memusnakan seluruh/sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama
dengan cara :
A.pembunuh anggota kelompok
B. membuat penderitaan fisik/mental yg berat terhadap anggota-angota kelompok
C. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibat kn kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian
D. melaksanakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
E. memindah ka secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain
2. pasal 31 ayat 1
3. harus dilaporkan kepengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat 18 tahun keatas pada saat pelanggaran dilakukan
nama : arif farhan
kelas : VII-B
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok.
b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
2.uud pasal 31 ayat 1
3.-di beri sanksi
-Dilaporkan ke pengadilan HAM dan di beri sanksi / hukuman seberat-bertnya bagi pelanggar yang berumur 18 tahun ke atas
Nama:Astri purwati
kelas:7B
1.Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.
2.pasal 31 ayat 1
3.diberi sanksi terhadap orang yang melanggar HAM seberat dia melakukan pelanggaran HAM
Nama :Melania Rizki devyanti
Kelas : VII-A
.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa , ras , kelompok etnis , kelompok agama dengan cara ;
a.Membunuh anggota kelompok.
b.Membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap angota-anggotakelompok.
c.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian .
d.Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Pasal 31 ayat 1
3. Harus dilaporkan ke Pengadilan HAM jika pelaku pelanggaran HAM berat berumur 18 tahun ke atas pada saat kejahatan dilakukan.
nama : fitri astiani n
kelas :VII-C
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis dengan cara
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
Nama : M.Rifki.O
Kelas : VII - C
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
Nama : Galuh.P.R
Kelas : VII - C
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
Nama : Irsandy.S.H
Kelas : VII - C
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
Nama : Ardan.A
Kelas : VII - C
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
Nama : Harfi
Kelas : VII - C
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
Nama : Aditya.S
Kelas : VII - C
1) kejaatan genosida adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan \memusnahkan seluruh\sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis
2) pasal 31 ayat 1
3) harus di laporkan ke pengadilan ham jika pelaku pelanggaran ham berat berumur 18 tahun ke atas
nama:fachmi.n.s
kelas:7-B
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1
3.-diberikan sanksi
-seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun
-berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
nama; m.wildan
kelas ;7b
1.kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara ;
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok
2.pasal 31 ayat 1
3.a.diberi sanksi
b.
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1
3.-diberikan sanksi
-seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun
-berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
Nama : Anisa Nova Lestari
Kelas : 7C
Jawaban :
1. Kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok,
b. Membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok,
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian,
d. Melaksanakan tindakan - tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e. Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain .
2. Pasal 31 ayat 1
3. a. Diberi sanksi
b. Seseorang yg melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh seseorang yg berumur lebih dari 18 tahun
c. Berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar berumur lebih dari 18 tahun
Nama : Fajar Ariansyah
Kelas : 7b
Jawaban :
1. Kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok,
b. Membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok,
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian,
d. Melaksanakan tindakan - tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e. Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain .
2. Pasal 31 ayat 1
3. a. Diberi sanksi
b. Seseorang yg melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh seseorang yg berumur lebih dari 18 tahun
c. Berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar berumur lebih dari 18 tahun
Nama : Aditya r.p.e
Kelas : 7b
Jawaban :
1. Kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok,
b. Membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok,
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian,
d. Melaksanakan tindakan - tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e. Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain .
2. Pasal 31 ayat 1
3. a. Diberi sanksi
b. Seseorang yg melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh seseorang yg berumur lebih dari 18 tahun
c. Berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar berumur lebih dari 18 tahun
nama:ramdan.h
kelas:7c
jawaban:
1.kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara ;
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok
2.pasal 31 ayat 1
3.a.diberi sanksi
b.
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1
3.-diberikan sanksi
-seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun
-berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
nama:d.apsal.a
kelas:7a
jawaban:
1. Kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok,
b. Membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok,
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yg mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian,
d. Melaksanakan tindakan - tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e. Memindahkan secara paksa anak - anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain .
2. Pasal 31 ayat 1
3. a. Diberi sanksi
b. Seseorang yg melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh seseorang yg berumur lebih dari 18 tahun
c. Berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar berumur lebih dari 18 tahun
nama :tantri nurmala
kelas: 7C
JAWABAN :
1.kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara ;
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok
2.pasal 31 ayat 1
3.a.diberi sanksi
b.
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1
3.-diberikan sanksi
-seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun
-berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
nama:rehan.n
kelas:7c
jawaban
1.kejahatan genosida dilakukan untuk menghancurkan atau menindas suatu kelompok organisasi dan bangsa ras dengan cara ;
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik atau mental yg berat kepada anggota_anggota kelompok
2.pasal 31 ayat 1
3.a.diberi sanksi
b.
1.kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok
b.membuat penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian.
d.melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.pasal 31 ayat 1
3.-diberikan sanksi
-seseorang yang melakukan HAM berat berhak diperiksa dan diputuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun
-berhak mendapat hukuman seberat-beratnya bagi pelanggar yang berumur lebih dari 18 tahun
Nama: ilham. k
Kelas: VII-C
1.Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok.
b.membuat penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok.
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian .
2. pasal 31 ayat 1
3. diberi hukuman atau sanksi yang seberat-beratnya apabila pelanggar berumur 18 tahun ke atas
In three words I can sum up everything I've learned about life: it goes on.
Obat Pembuluh Darah Jantung Tersumbat
Obat Kanker Mata pada Anak 5 Tahun
Tips Mengobati Batu Ginjal Tanpa Operasi
Obat Kejang dan Demam pada Anak
Ciri Awal Gejala Kanker Payudara
To live is the rarest thing in the world. Most people exist, that is all.
Cara Mudah Menghindari Berbagai Penyakit Kulit
Obat Luka Diabetes Basah Tradisional
Obat Perlemakan Hati "Fatty Liver"
Obat Penyakit Tremor Esensial
Obat Batuk Mengi untuk Anak 1 Tahun
Posting Komentar